Halaman

Tampilkan postingan dengan label PPG (Pendidikan Profesi Guru). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPG (Pendidikan Profesi Guru). Tampilkan semua postingan

Materi Pedagogik Teori Belajar Behavioristik dan Penerapannya dalam Pembelajaran

Materi Pedagogik Teori Belajar Behavioristik dan Penerapannya dalam Pembelajaran

Teori belajar behavioristik masih dirasakan manfaatnya dalam kegiatan pembelajaran. Selain teori ini telah mampu memberikan sumbangan atau motivasi bagi lahirnya teori-teori belajar yang baru, juga karena prinsip-prinsipnya (walaupun terbatas) terasa masih dapat diaplikasikan secara praktis dalam pembelajaran hingga kini. Walaupun teori ini mulai mendapatkan kritikan, namun dalam hal-hal tertentu masih diperlukan khususnya dalam mempelajari aspek-aspek yang sifatnya relatif permanen dengan tujuan belajar yang telah dirumuskan secara ketat.

Materi Pedagogik Strategi Peningkatan Profesionalisme Berkelanjutan

Guru secara yuridis diakui sebagai bagian dari tenaga kependidikan sebagai suatu profesi dengan keahlian khusus. Berbagai produk hukum dan kebijakan telah dikeluarkan pasca UUGD Nomor 14 tahun 2015 dalam rangkat meningkatkan kualitas guru. Profesi guru bukan sekedar agen kurikulum namun secara akademis ikut merancang konsep dan gagasan bagi upaya-upaya trasformasi dunia pendidikan dan masyarakat pada umumnya. 

Profesi guru di Indonesia memenuhi kriteria profesi pendidikan yang ditetapkan NEA. Pemerintah guna menjaga mutu guru telah mengeluarkan Permendiknas no 35 Tahun 2010 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas nomor 35 Tahun 2010 terkait aspek penilaian meliputi pelaksanaan proses pembelajaran, pembimbingan, dan pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan. 

Abad 21 menuntut perubahan peran guru lebih kepada kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika, budaya, kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas (4C). Guru harus terus belajar dalam konteks Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Penting bagi guru selalu melakukan refleksi pembelajaran, mengidentifikasi masalah, merancang tindakan, melaksanakan mengevaluasi hasil dan tindaklanjut sebagai bagian dari kebiasaaan pengembangan keprofesian bekelanjutan. Perkembangan masif Teknologi Informasi dan Komunikasi membawa perubahan pola-pola pembelajaran sehingga guru dituntut mampu menyesuaikan mode-mode pembelajaran baru. Penting bagi guru memiliki ICT literacy dan paket pengetahuan dalam mengintegrasikan kemampuan pedagogis, penguasaan materi, dan cara pembelajarannya. Guru adalah pengembang gagasan dan ide bagi transformasi pendidikan bukan sekedar pelaksana kurikulum.

Materi Pedagogik Kompetensi Guru



Guru wajib memenuhi kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi dan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.yang sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi. Kompetensi kepribadian merupakan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia. Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar. Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan keilmuan. Kompetensi pedagogik guru adab 21 menakankan pada kemampuan adaptasi guru untuk mentrasformsi diri dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan kreativitas dan daya inovatif.

Materi Pedagogik Merancang dan Menilai Pembelajaran Abad ke-21

Mediasi teknologi bukan berarti menghilangkan interaksi budaya dan interaksi sosial. Media generasi baru memungkinkan dilakukannya interaksi dalam lingkungan yang kaya. Lingkungan belajar abad 21 mengharuskan guru untuk menciptakan kegiatan pembelajaran yang berpusat pada siswa dengan berbasis teknologi dan media online digital. 

4 fase dalam proses adopsi dan adaptasi guru: 
(1) berkecimpung (dabbling), 
(2) melakukan hal-hal lama dengan cara lama (old things in old ways), 
(3) melakukan hal-hal lama dengan cara-cara baru(old things in new ways) dan 
(4) melakukan hal-hal baru dengan cara-cara baru (new things in new ways). 

Strategi pembelajaran berbasis teknologi pada abad 21 mengharuskan adanya kemampuan untuk mengintegrasikan kemampuan pedagogi, penguasaan konten, dan penguasaan teknologi. Fokus utama pada kebermaknaan pembelajaran, mengutamakan otonomi belajar, belajar mandiri, model pembelajaran penemuan (inquiry based model), pengembangan keterampilan abad 21, dan penilaian dengan pendekatan pedagogi transformatif. 

10 tipe strategi instruksional pembelajaran yang biasa digunakan di kelas diantaranya: 
  1. presentas, 
  2. demonstrasi (unjuk kerja), 
  3. driil and practice, 
  4. tutorial, 
  5. diskusi, 
  6. pembelajaran kooperatif, 
  7. pembelajaran berbasis masalah, 
  8. games,/permainan, 
  9. simulasi, dan 
  10. discovery/penemuan. 

Perancangan pembelajaran yang megintegrasikan TIK seharusnya memperhatian karakteristik peserta didik mengingat adanya jurang digital yang masih lebar dalam konteks di Indonesia.

Materi Pedagogik Peran Teknologi dan Media dalam Pembelajaran Abad 21

Materi Pedagogik Peran Teknologi dan Media dalam Pembelajaran Abad 21

Hal-hal penting yang dipelajari dalam modul pemanfaatan teknologi dan media dalam pembelajaran abad ke 21 ini adalah sebagai berikut: 

1. Ada dua bentuk kegiatan belajar yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan media digital berbasis komputer diantaranya interactive tools dan interacting with others. 

2. Contoh pemanfaatan teknologi dan media informasi digital dalam kehidupan sehari-hari oleh peserta didik atau guru adalah terjalinnya komunitas belajar berbasis web terhadap semua peserta didik di seluruh penjuru dunia diantaranya pembuatan blog, pemanfaatan media wiki, dan podcast. 

3. Ilustrasi dari pesatnya penggunaan media dan teknologi digital dalam kehidupan sehari-hari pada abad 21 ditandai dengan peningkatan penggunaan media sosial untuk melakukan interaksi sosial terkait komunitas belajar peserta didik di seluruh penjuru dunia. 

4. Ada empat kemampuan yang harus dimiliki guru dalam pengembangan pembelajaran di era digital yaitu Interactive Instruction (Pembelajaran Interaktif), Personal Response System (PRS), Mobile Assessment Tools, dan Community of Practice (Komunitas Praktik). 

5. Peran guru di era digital sesuai dengan Standar Teknologi Pendidikan Nasional untuk guru diantaranya memfasilitasi dan menginspirasi pembelajaran dan kreativitas siswa, merancang dan mengembangkan pengalaman dan penilaian pembelajaran sesuai digital-age, model kerja dan belajar berbasis digital-age, mempromosikan dan model digital citizenship dan tanggung jawab, serta terlibat dalam pertumbuhan profesional dan kepemimpinan guru.

Materi Pedagogik Karakteristik Guru dan Siswa Abad 21

Karakteristik Guru dan Siswa Abad 21
Rangkuman

Dalam memahami konsep dan situasi pembelajaran abad 21 pada prinsipnya memahami perubahan masyarakat, yang disebut sebagai era informasional atau revolusi industri 4.0. Ciri utama masyarakat informasional berbasis digital antara lain:

Menurut Manuel Castell kemunculan masyarakat informasional itu ditandai dengan lima karateristik dasar: Pertama, ada teknologi-teknologi yang bertindak berdasarkan informasi. Kedua, karena informasi adalah bagian dari seluruh kegiatan manusia, teknologi-teknologi itu mempunyai efek yang meresap. Ketiga, semua sistem yang menggunakan teknologi informasi didefinisikan oleh ‘logika jaringan’ yang memungkinkan mereka memengaruhi suatu varietas luas proses-proses dan organisasi-organisasi. Keempat, teknologi-teknologi baru sangat fleksibel, memungkinkan mereka beradaptasi dan berubah secara terus-menerus. Akhirnya, teknologi-teknologi spesifik yang diasosiasikan dengan informasi sedang bergabung menjadi suatu sistem yang sangat terintegrasi.

Sedangkan menurut Scott Lash Masyarakat informasi sering dipahami dalam istilah produksi pengetahuan-intensif dan postindustrial di mana barang dan layanan diproduksi. Kunci untuk memahami ini adalah apa yang diproduksi dalam produksi informasi bukanlah barang-barang dan layanan kekayaan informasi, tetapi lebih kurang adalah potongan informasi di luar kontrol. Produksi informasi meliputi terutama adalah pentinggnya kemampatan. Sebagaimana diktum McLuhan medium adalah pesan dalam pengertian bahwa media adalah peradigma medium era informasi. Hanya saja jika dahulu medium dominan adalah naratif, lirik puisi, wacana, dan lukisan. Tetapi sekarang pesan itu adalah pesan atau ‘komunikasi.’ media sekarang lebih seperti potongan-potongan. Media telah dimampatkan.

Sementara itu revolusi industry gelombang keempat, yang juga disebut industry 4.0, kini telah tiba. Industry 4.0 adalah tren terbaru teknologi yang sedemikian rupa canggihnya, yang

berpengaruh besar terhadap proses produksi pada sektor manufaktur. Teknologi canggih tersebut termasuk kecerdasan buata (artificial intelligent), perdagangan elektronik, data raksasa, teknologi finansial, ekonomi berbagi, hingga penggunaan robot.

Perkembangan baru dunia baru yang ditandai era digital tersebut juga terjadi di Indonesia. Di Indonesia, target menjadi masyarakat informasi diarahkan pada ukuran terhubungnya seluruh desa dalam jaringan teknologi komunikasi dan informasi pada tahun 2015. Determinasi teknologi ini harus diwujudkan dalam determinasi sosial, dimana masyarakat harus berdaya terhadap informasi. Konsep masyarakat informasi tidak lagi mengarah seperti era media yang telah muncul pada era industrial atau sering disebut the first media age dimana informasi diproduksi terpusat (satu untuk banyak khalayak), arah komunikasi satu arah; Negara mengontrol terhadap semua informasi yang beredar; reproduksi stratifikasi sosial dan ketidakadilan melalui media; dan khalayak informasi yang terfragmentasi. Akan tetapi masyarakat informasi yang berada pada the second media age yang memiliki karakter informasi desentralistik; komunikasi dua arah; kontrol Negara yang distributif; demokratisasi informasi; kesadaran individual yang menguat; dan adanya orientasi individual.

Perubahan dunia ke arah era revolusi masyarakat digital itu juga terjadi dalam dunia pembelajaran. Perubahan peradapan menuju masyarakat berpengetahuan (knowledge society), menuntut masyarakat dunia untuk menguasai keterampilan abad 21 yaitu mampu memahami dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT Literacy Skills). Pendidikan memegang peranan sangat penting dan strategis dalam membangun masyarakat berpengetahuan yang memiliki keterampilan: (1) melek teknologi dan media; (2) melakukan komunikasi efektif; (3) berpikir kritis; (4) memecahkan masalah; dan (5) berkolaborasi. Akan tetapi persoalan ICT Literacy ini dalam masyarakt kita masih masalah mendasar bagi upaya menuju masyarakat informasi. Rendahnya tingkat ICT Literacy, terutama pada masyarakat pedesaan menjadi faktor signifikan terhadap menetapnya fenomena kesenjangan informasi di Indonesia. Hasil memanfaatkan ICT khususnya edukasi net antara lain : (1) Memudahkan guru dan siswa dalam mencari sumber belajar alternative; (2 ) Bagi siswa dapat memperjelas materi yang telah disampaikan oleh guru, karena disamping disertai gambar juga ada animasi menarik; (3) Cara belajar lebih efisien; (4) Wawasan bertambah; (5) Mengetahui dan mengikuti perkembangan materi dan info-info lain yang berhubungan dengan bidang studi; dan (5) Membantu siswa melek ICT

Dalam pada itu, dunia pembelajaran abad 21 menuntut karakteristik guru antara lain: Pertama, guru disamping sebagai fasilitator, juga harus menjadi motivator dan inspirator. Kedua, salah satu prasyarat paling penting agar guru mampu mentrasformasikan diri dalam era pedagogi siber atau era digital, adalah tingginya minat baca. Ketiga, guru pada abad 21 harus memiliki kemampuan untuk menulis. Mempunyai minat baca tinggi saja belum cukup bagi guru, tetapi harus memiliki keterampilan untuk menulis. Guru juga dituntut untuk bisa menuangkan gagasan-gagasan inovatifnya dalam bentuk buku atau karya ilmiah. Keempat, guru abad 21 harus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan metode belajar atau mencari pemecahan masalah-masalah belajar, sehingga meningkatkan kualitas pembelajaran berbasis TIK. Penguasaan terhadap e-learning bagi seorang guru abad 21 adalah sebuah keniscayaan atau keharusan, jika ingin tetap dianggap berwibawa di hadapan murid. Kelima, karakteristik guru abad 21 di tengah pesatnya perkembangan era teknologi digital, bagaimanapun harus mampu melakukan transformasi kultural. Karena itu transformasi mengandaikan terjadi proses pergantian dan perubahan dari sesuai yang dianggap lama menjadi sesuatu yang baru. Konkretnya, sikap minimalis, formalistik, cepas puas, reaktif, dan ceroboh, dalam abad 21 perlu diubah menjadi sikap yang menghargai substantif, rasa ingin tahu tinggi, proaktif, akurat, presisi, detail, dan tekun.

Sementara itu, abad 21 menuntut karakteristik siswa antara lain: (1) Keterampilan belajar dan inovasi: berpikir kritis dan pemecahan masalah dalam komunikasi dan kreativitas kolaboratif dan inovatif; (2) Keahlian literasi digital: literasi media baru dan literasi ICT; dan (3) Kecakapan hidup dan karir: memiliki kemamuan inisiatif yang fleksibel dan inisiatif adaptif, dan kecakapan diri secara sosial dalam interaksi antarbudaya, kecakapan kepemimpinan produktif dan akuntabel, serta bertanggungjawab.

KOMPETENSI PEDAGOGIK

KOMPETENSI PEDAGOGIK

Kompetensi Pedagogik merupakan salah satu jenis kompetensi yang mutlak perlu dikuasai guru. Kompetensi Pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi Pedagogik merupakan kompetensi khas, yang akan membedakan guru dengan profesi lainnya dan akan menentukan tingkat keberhasilan proses dan hasil pembelajaran peserta didiknya.

Kompetensi ini tidak diperoleh secara tiba-tiba tetapi melalui upaya belajar secara terus menerus dan sistematis, baik pada masa pra jabatan (pendidikan calon guru) maupun selama dalam jabatan, yang didukung oleh bakat, minat dan potensi keguruan lainnya dari masing-masing individu yang bersangkutan.

Berkaitan dengan kegiatan Penilaian Kinerja Guru terdapat 7 (tujuh) aspek dan 45 (empat puluh lima) indikator yang berkenaan penguasaan kompetensi pedagogik. Berikut ini disajikan ketujuh aspek kompetensi pedagogik beserta indikatornya:

A. Menguasai karakteristik peserta didik
  1. Guru mampu mencatat dan menggunakan informasi tentang karakteristik peserta didik untuk membantu proses pembelajaran. Karakteristik ini terkait dengan aspek fisik, intelektual, sosial, emosional, moral, dan latar belakang sosial budaya:
  2. Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya,
  3. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran,
  4. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda,
  5. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya,
  6. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik,
  7. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarjinalkan (tersisihkan, diolok‐olok, minder, dsb).
B. Menguasasi teori belajar dan prinsip‐prinsip pembelajaran yang mendidik
  1. Guru mampu menetapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif sesuai dengan standar kompetensi guru. Guru mampu menyesuaikan metode pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan memotivasi mereka untuk belajar:
  2. Guru memberi kesempatan kepada peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya melalui pengaturan proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi,
  3. Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut,
  4. Guru dapat menjelaskan alasan pelaksanaan kegiatan/aktivitas yang dilakukannya, baik yang sesuai maupun yang berbeda dengan rencana, terkait keberhasilan pembelajaran,
  5. Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotiviasi kemauan belajar peserta didik,
  6. Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang saling terkait satu sama lain, dengan memperhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik,
  7. Guru memperhatikan respon peserta didik yang belum/kurang memahami materi pembelajaran yang diajarkan dan menggunakannya untuk memperbaiki rancangan pembelajaran berikutnya.
C. Pengembangan kurikulum
  1. Guru mampu menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru mampu memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik:
  2. Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum,
  3. Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan,
  4. Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran,
  5. Guru memilih materi pembelajaran yang: (1) sesuai dengan tujuan pembelajaran, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik.
D. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  1. Guru mampu menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru mampu melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru mampu menyusun dan menggunakan berbagai materi pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran:
  2. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya,
  3. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan,
  4. Guru mengkomunikasikan informasi baru (misalnya materi tambahan) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik,
  5. Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran, bukan semata‐mata kesalahan yang harus dikoreksi. Misalnya: dengan mengetahui terlebih dahulu peserta didik lain yang setuju/tidak setuju dengan jawaban tersebut, sebelum memberikan penjelasan tentang jawaban yamg benar,
  6. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dan mengkaitkannya dengan konteks kehidupan sehari‐hari peserta didik,
  7. Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi dengan waktu yang cukup untuk kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar dan mempertahankan perhatian peserta didik,
  8. Guru mengelola kelas dengan efektif tanpa mendominasi atau sibuk dengan kegiatannya sendiri agar semua waktu peserta dapat termanfaatkan secara produktif,
  9. Guru mampu memanfaatkan audio‐visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas,
  10. Guru memberikan banyak kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya, mempraktekkan dan berinteraksi dengan peserta didik lain,
  11. Guru mengatur pelaksanaan aktivitas pembelajaran secara sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik. Sebagai contoh: guru menambah informasi baru setelah mengevaluasi pemahaman peserta didik terhadap materi sebelumnya, dan
  12. Guru menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio‐visual (termasuk tik) untuk meningkatkan motivasi belajar pesertadidik dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Pendidikan Profesi Guru

Pendidikan Profesi Guru

Program PPG di Indonesia sesuai amanah undang-undang baik UUGD maupun Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menganut model konsekutif atau berlapis. Pasal 17 (1) Undang-undang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program Studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru(shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), (3)kualifikasi di bawah standar (under qualification), (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).

Program Studi PPG yang akan menghasilkan guru-guru profesional diharapkan akan menghasilkan lulusan yang unggul dan siap menghadapi tuntutan zaman. Posisi hasil belajar siswa di Indonesia saat ini belum menggembirakan.

Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment) tahun 2015 menunjukkan bahwa Indonesia baru bisa menduduki peringkat 69 dari 76 negara, demikian juga hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study), juga menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking 36 dari 49 negara dalam hal melakukan prosedur ilmiah.

Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian,hingga uji kompetensi, diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul,kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air. Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsididan PPG Swadana.

PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.

DMCA.com Protection Status
Disclaimer Privacy Policy